Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch menyampaikan beberapa syarat bagi para pengelola pusat perbelanjaan (mall) apabila mereka ingin melakukan pembukaan kembali/re-opening di era new normal mendatang.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan mall harus dibuka kembali secara perlahan atau bertahap karena pusat perbelanjaan adalah sendi perekonomian yang banyak menghidupi masyarakat mulai dari pedagang kecil sampai dengan pedagang skala besar.
"Akan tetapi, wajib hukumnya mereka (para pengelola mall) tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: New Normal di Sektor Perdagangan dan Bisnis Dorong Kepercayaan Investor
Ikhsan Abdullah mengatakan hal-hal yang harus diperhatikan para pengelola mall selain protokol kesehatan ialah memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mall (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan disinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan masker.
"Pengelola pusat perbelanjaan juga wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar," sebutnya.
Hal itu karena selama tiga bulan setengah lebih mall tidak beroperasi sehingga tidak menutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama.
Kemudian ia menjelaskan social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian.
"Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin," tegasnya.
Bukan hanya dari sisi pengelola mall, Ikhsan Abdullah juga menyarankan kepada masyarakat konsumen agar dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan. Misalnya, memastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi. Kemudian masyarakat juga perlu memastikan apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI atau belum.
"(Konsumen juga) memastikan pemajangan barang atau display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan nonhalal," sebutnya.
Selain dari sisi produk, ia meminta masyarakat untuk memastikan pramuniaga pusat perbelanjaan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misal menggunakan sarung tangan, penutup rambut, dan masker.
"Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung atau customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre panjang," paparnya.
Selain itu, ia mengharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mall untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung. Artinya, pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh di atas 38 derahat celcius tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan.
Apabila masukan ini dapat dilaksanakan, ia memastikan masyarakat Indonesia telah siap untuk memasukin era new normal pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan atau mall.
"Kami pengurus IHW sangat berharap agar masa new normal ini benar-benar dapat memulihkan kembali secara perlahan aktivitas perekonomian, akan tetapi kita terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: