Kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat maupun dua di DKI Jakarta dipastikan belum diberlakukan pada esok hari, Senin 15 Juni 2020.
"Ganjil-genap belum berlaku (besok)," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga: Anies Terapkan Ganjil Genap di Pasar Tradisional
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kebijakan lalu lintas tersebut memang tak diberlakukan oleh Dishub dan aparat kepolisian.
Terkait hal itu, Syafrin menyebut bahwa, selama masa transisi pelaksanaan PSBB akan dilakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Ganjil Genap Motor di Jakarta Diterapkan Bila...
Nantinya, hasul evaluasi tersebut yang akan dibawa untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Hasil evaluasi akan dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ganjil genap ke depan, untuk Pelaksanaannya melalui Keputusan Gubernur," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri