PT Asuransi Jiwa Sequis Life mencatat sepanjang tahun 2019, perusahaan telah memenuhi kewajiban kepada nasabah melalui pembayaran Klaim dan Manfaat sesuai dengan ketentuan polis sebesar Rp871,8 miliar atau meningkat 16% dari tahun sebelumnya, sebesar Rp750,7 miliar.
President Director & CEO Sequis Life, Tatang Widjaja, mengatakan bahwa terpenuhinya segala kewajiban perusahaan meyakinkan masyarakat bahwa Sequis senantiasa menjaga kekuatan bisnisnya. Hal ini tecermin dari rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) perusahaan sebesar 599%. Angka ini lebih besar dari standar kecukupan modal yang ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga: Melonjak 24%, Sequis Life Bukukan Laba Bersih Rp759,2 Miliar
"Kenaikan pembayaran klaim dan manfaat ini menjadi indikator bahwa masyarakat makin membutuhkan perlindungan asuransi dan memercayai Sequis sebagai perusahaan asuransi yang mampu melindungi kesehatan dan aset keluarga mereka," ujar Tatang di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Dia menuturkan, perusahaan akan terus melakukan inovasi yang berorientasi pada nasabah sehingga nasabah Sequis bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan efisien dan makin mendekatkan Sequis dengan nasabahnya.
"Layanan yang dimaksud meliputi informasi polis, perubahan dana, hingga kemudahan melakukan klaim," tukasnya.
Beberapa layanan digital yang telah disediakan Sequis, yaitu aplikasi Sequis Polisku yang dapat dimanfaatkan nasabah untuk mengubah data polis, mengajukan dan memonitor klaim, melihat informasi rumah sakit rekanan Sequis, dan fitur lainnya serta layanan e-claim lewat WhatsApp atau LINE untuk pengajuan klaim kesehatan.
Sementara, layanan Service Center Sequis tersedia di enam kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Medan serta didukung oleh 75 kantor pemasaran yang tersebar di 28 kota di Indonesia. Tersedia Sequis Care di nomor (62-21) 2994 2929 atau e-mail ke care@sequislife.com.
Nasabah juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp yang diluncurkan pada 28 April 2020 untuk membantu nasabah berinteraksi lebih cepat dan nyaman dengan petugas Service Center Sequis di nomor 0811-1332-222 untuk mendapatkan informasi cara pembayaran premi, informasi polis, dan prosedur pembayaran klaim serta informasi mengenai aplikasi Sequis Polisku.
Terkait tenaga pemasar/agen asuransinya, Sequis telah memperlengkapi dengan kemampuan menjual produk-produk tradisional secara digital. Tidak menutup kemungkinan juga untuk melakukan penjualan produk unit link setelah ada arahan lebih lanjut dari OJK.
"Selain berfokus kepada kanal agensi, Sequis juga terus melakukan pengembangan pada penjualan asuransi secara online sejalan dengan proses digitalisasi untuk menjangkau target pasar yang berbeda atau mass market yang menawarkan produk kesehatan baru yang lebih sederhana, asuransi berjangka dengan pengembalian premi, juga double claim untuk kematian karena kecelakaan," jelas Tatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: