Interpol Naik Pitam: Kami Tak Bisa Bantu Urusan Donald Trump
Badan kerja sama kepolisian internasional, Interpol menyatakan tidak dapat bertindak atas permintaan Iran untuk menangkap Presiden Amerika Serikat (AS) terkait pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani, karena aturan Interpol sendiri tak mengizinkan.
Pada Senin (29/6/2020), Teheran mengumumkan akan berusaha menangkap 36 orang sehubungan dengan pembunuhan terhadap Jenderal Soleimani yang dilakukan AS pada Januari. Jaksa Penuntut Teheran mengatakan telah mengirimkan permintaan bantuan kepada Interpol untuk menerbitkan red notice, seraya menambahkan bahwa Trump menduduki urutan teratas dalam daftar tersangka.
Baca Juga: Trump Diburu Iran, AS Marah-marah: Ini Trik Baru Propaganda
Kepada kantor berita Rusia, RIA Novosti, organisasi yang berbasis di Lyon itu menjelaskan bahwa jika Interpol menerima permintaan untuk menangkap Trump, peraturannya sendiri tidak akan mengizinkan untuk menindaklanjutinya.
Interpol bertindak sebagai penghubung antara organisasi penegak hukum di negara-negara anggota, membantu mereka untuk berkolaborasi satu sama lain dalam menyelesaikan kejahatan dan menangkap tersangka yang mencoba melarikan diri dari keadilan di yurisdiksi yang berbeda.
“Interpol mempertahankan netralitas politik dan dilarang oleh piagamnya untuk terlibat dalam kegiatan yang bersifat politis, militer, religius, atau rasial,” kata juru bicara organisasi itu sebagaimana dilansir RT.
Soleimani, komandan pasukan elit Quds, tewas dalam serangan udara AS ketika mengunjungi Irak. Washington mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan itu, mengatakan bahwa Jenderal Soleimani berencana melakukan serangan terhadap tentara Amerika. Teheran menganggapnya sebagai tindakan terorisme negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: