Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! OJK Beri Pernyataan Efektif Rencana PUT V Bank Bukopin

        Tok! OJK Beri Pernyataan Efektif Rencana PUT V Bank Bukopin Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (30/6/2020) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.

        Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Oktober 2019. Dalam Prospektus PUT V, PT Bank Bukopin Tbk dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

        Baca Juga: Saham Bank Bukopin Terperosok, Efek Pengambilalihan Kookmin Bank?

        "Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

        Anto menuturkan, OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk.

        OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

        "OJK bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat. OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan," jelas Anto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: