Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata, Anies Akhirnya Berikan Izin Reklamasi

        Ternyata, Anies Akhirnya Berikan Izin Reklamasi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjelaskan izin reklamasi yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol guna diperuntukkan sebagai kawasan rekreasi. Izin reklamasi Ancol itu menuai polemik di masyarakat lantaran selama ini Anies diketahui menolak adanya reklamasi di Teluk Jakarta.

        "Nanti dijelasinnya sekalian biar lengkap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

        Baca Juga: 2 Kali Anies Berbohong, PDIP Kesel Sampai Keubun-ubun..

        Seperti diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dengan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

        "Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," ujar Anies dalam Kepgub itu.

        Kepgub ini juga merincikan pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

        Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

        "Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: