Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan terkait izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare (ha) yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
Diketahui, izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.
"Boleh dibilang kami kecolongan, sebab harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert seperti dilansir dari Antara, Rabu (1/7).
Baca Juga: Ternyata, Anies Akhirnya Berikan Izin Reklamasi
Baca Juga: 2 Kali Anies Berbohong, PDIP Kesel Sampai Keubun-ubun..
Lanjutnya, ia juga mengatakan PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi ini juga terkesan menutup-nutupin.
"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub," katanya.
Sementara itu, Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi Ancol ini. Dia mengaku akan menjelaskan selengkap mungkin pada saatnya nanti.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop," katanya di Balai Kota, Selasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil