Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkeu Berkeras: Rp30 T di Bank Himbara Bukan buat Likuiditas

        Menkeu Berkeras: Rp30 T di Bank Himbara Bukan buat Likuiditas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun ke bank-bank himbara bukan untuk membantu likuiditas perbankan. Dia menyatakan likuiditas bank himbara saat ini mencukupi dan tidak ada masalah.

        Hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid (non-core deposit) dan alat likuid (dana pihak ketiga/DPK) terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold atau ambang batas masing-masing sebesar 50% dan 10%.

        "Apakah untuk masalah likuiditas? Tidak untuk bank himbara. Jadi saya confirm itu. Ini tidak untuk membantu likuiditas, tapi itu mendorong pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani di Jakarta belum lama ini.

        Baca Juga: Wapres Wanti-wanti Industri Asuransi Syariah Cegah Gagal Bayar

        Dengan penempatan dana Rp30 triliun ke bank himbara, dia berharap mereka dapat melakukan ekspansi kredit, khususnya kredit modal kerja untuk mengembalikan gairah pada sektor-sektor riil. Ia meminta empat bank BUMN menyalurkan kredit tiga kali lipat lebih besar dari dana yang dititipkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

        "Kita harapkan untuk setiap satu rupiah yang ditempatkan, bisa salurkan tiga kali lipat," ucap dia.

        Sebagaimana diketahui, Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada bank umum mitra. Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

        Untuk tahap pertama, sudah ada empat bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN. Jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

        "Kalau trauma kredit NPL (naik), kan bank tahu sendiri siapa nasabahnya, dia tahu mana perusahaan yang bagus kalau restrukturisasi dia akan jalan lagi, namun itu akan berjalan lambat. Maka kita kasih vitamin bentuknya jaminan, kita tempatkan dana untuk mendorong kredit modal kerja," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: