Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Boris Johnson Tawarkan Kewarganegaraan buat Rakyat Hong Kong

        Boris Johnson Tawarkan Kewarganegaraan buat Rakyat Hong Kong Kredit Foto: Sindonews
        Warta Ekonomi, London -

        Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menawarkan kesempatan untuk tinggal dan bekerja di Inggris kepada tiga juta penduduk Hong Kong. Hal itu menyusul diberlakukannya undang-undang keamanan nasional baru oleh China di wilayah tersebut.

        “Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Menjaga Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong oleh otoritas Hong Kong adalah pelanggaran yang jelas dan serius dari deklarasi bersama China-Inggris 1985," kata Johnson mengatakan kepada Parlemen Inggris seperti dikutip dari Time, Kamis (2/7/2020).

        Baca Juga: Begini Jadinya Nasib Hong Kong Usai China Sahkan UU Keamanan

        Perjanjian internasional yang mengikat secara hukum tersebut menguraikan bagaimana kebebasan tertentu akan tetap dilindungi selama 50 tahun setelah China memperoleh kedaulatan atas Hong Kong pada tahun 1997.

        Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong akan memberikan China kekuatan besar untuk menindak berbagai kejahatan politik, termasuk subversi, separatisme dan kolusi dengan unsur-unsur asing dengan ancaman penjara seumur hidup.

        Undang-undang in pun dikutuk oleh Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) karena dianggap merusak kebebasan yang dijanjikan China kepada Hong Kong.

        “Kami jelaskan bahwa jika China melanjutkan jalur ini, kami akan memperkenalkan rute baru bagi mereka yang berstatus British National Overseas untuk memasuki Inggris, memberikan mereka cuti terbatas agar tetap memiliki kemampuan untuk tinggal dan bekerja di Inggris dan kemudian mengajukan kewarganegaraan,” kata Johnson.

        "Dan itulah tepatnya yang akan kita lakukan sekarang," tegasnya.

        Pernyataan Johnson ini diamini oleh Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab. Raab mengumumkan, Pemerintah negeri Ratu Elizabeth itu mengubah peraturan imigrasi untuk memberikan hak kepada individu yang memenuhi syarat untuk menetap dan bekerja di Inggris selama lima tahun.

        "Dan setelah 12 bulan lebih lanjut dengan status menetap, mereka akan dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Ini adalah pengaturan khusus, yang dipesan lebih dahulu, dikembangkan untuk keadaan unik yang kita hadapi dan mengingat komitmen bersejarah kita kepada masyarakat Hong Kong," kata Raab kepada anggota parlemen seperti dikutip dari TVNZ.

        Berbicara di House of Commons, dia mengecam pencekikan China atas Hong Kong dan memberikan peringatan keras kepada Beijing bahwa Inggris tidak akan mengurangi tanggung jawab historisnya.

        "Undang-undang tersebut melanggar tingkat otonomi tinggi eksekutif dan legislatif serta otoritas yudisial independen ... tindakan ini merupakan serangan mencolok terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan protes damai bagi rakyat Hong Kong," ujar Raab.

        Pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong diberikan status khusus pada 1980-an, tetapi saat ini memiliki hak terbatas karena mereka hanya diizinkan datang ke Inggris tanpa visa selama enam bulan.

        Di bawah rencana baru pemerintah, warga Hongkong yang memenuhi syarat untuk mengajukan paspor BNO akan dapat tetap berada di negara itu, dengan hak untuk belajar dan bekerja, selama lima tahun.

        Baca Juga: Mantap! Taiwan Buka Pos buat Warga yang Mau Kabur dari Hong Kong

        Pada saat itu, mereka akan dapat mengajukan status menetap dan setelah satu tahun lagi, mengajukan kewarganegaraan. Aturan yang sama akan berlaku untuk tanggungan mereka.

        Saat ini, ada 350 ribu pemegang paspor BNO di Hong Kong dan 2,6 juta orang lainnya memenuhi syarat. Penduduk Hong Kong dapat mendaftar untuk mendapatkan paspor BNO dari tahun 1987 hingga 30 Juni 1997, hari terakhir sebelum reunifikasi Hong Kong dengan China. Siapa pun yang lahir setelah tanggal tersebut tidak berhak atas paspor BNO.

        China awal pekan ini telah mensahkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang kontroversial. Undang-undang itu dipandang dapat mengancam kebebasan politik dan kebebasan sipil di wilayah semi otonom itu. 

        Rincian lengkap undang-undang ini menyatakan bahwa kejahatan memisahkan diri (merdeka), subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing yang hidup di penjara akan dihukum.

        China menganggap Hong Kong sebagai bagian yang "tidak dapat dicabut" dari negara itu sehingga setiap saran kemerdekaan adalah kutukan bagi para pemimpin Partai Komunisnya.

        Meski mendapat tentangan dari dalam negeri dan dunia internasional, Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, justru mendukung penerapan UU keamanan nasional.

        Ia menyatakan bahwa undang-undang keamanan nasional yang baru disahkan parlemen China akan mengisi lubang menganga di Hong Kong dan tidak akan merusak otonomi. Hal itu diungkapkannya dalam forum hak asasi manusia utama PBB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: