Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Defisit Membengkak! Air France Pecat 7.600 Pegawainya

        Defisit Membengkak! Air France Pecat 7.600 Pegawainya Kredit Foto: Reuters/Jacky Naegelen
        Warta Ekonomi, Paris -

        Menteri Transportasi Prancis Jean-Batiste Djebbari mengonfirmasi maskapai Air France akan memangkas 7.600 pegawai. Tujuannya agar maskapai itu bisa mengurangi defisit yang membengkak akibat Covid-19.

        Jumlah pegawai yang dipecat tersebut diperkirakan berjumlah 40 persen dari total pegawai Air France. Ribuan pegawai dijadwalkan terpangkas pekerjaannya secara perlahan hingga 2022.

        Baca Juga: Industri Penerbangan Terpukul, Air France Dapat Suntikan 7 Miliar Euro dari Uni Eropa

        Air France mengakui sulitnya bertahan di dunia transportasi kala pandemi Covid-19 menghantam keras. Selama pandemi ini, pesawat Air France tak bisa beroperasi dan ini berarti tak ada pemasukan.

        Dari 7.600 pegawai yang akan dipecat, 430 diantaranya merupakan pilot, 1.560 pramugara/pramugari dan 4.500 staf di darat. Sedangkan 1.025 pekerjaan yang dipangkas ialah di bisnis layanan domestik.

        "Angka ini ditampilkan di rapat luar biasa. Angka-angka ini bergantung banyak pada kembalinya lalu lintas udara dan kemampuan perusahaan," kata Djebbari dalam program televisi BFMTV dilansir dari Xinhua pada Kamis (2/7/2020).

        Diketahui, pemerintah Prancis memiliki 14,3 persen saham dari Air France yang merupakan perusahaan patungan dengan KLM asal Belanda. Air France dikabarkan mendapat suntikan dana 7 miliar euro dari pemerintah Prancis agar selamat dari krisis pada April. Sebab pesawat Air France tak bisa terbang di seluruh dunia akibat kebijakan lockdown.

        "Tujuh miliar itu untuk mampu bertahan, termasuk membayar pegawai pada akhir bulan. Air France rugi ratusan juta euro tiap bulannya," ungkap Djebbari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: