Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bola RUU HIP di Pemerintah, Presiden Hanya Punya Waktu Sampai...

        Bola RUU HIP di Pemerintah, Presiden Hanya Punya Waktu Sampai... Kredit Foto: Antara/BPMI Setpres/Handout
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 mendatang, untuk merespons Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR. 

        Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pilihan pemerintah bisa dalam bentuk bukan surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan sesuai dengan jumlah waktu, ditunggu untuk DPR.

        "Karena ada perbedaan dari berbagai elemen masyarakat atau menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencoret semua materi RUU yang menjadi pertimbangan dari berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas yang terkait dengan badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet , Sabtu (4/7/2020).

        Baca Juga: Lantang! RUU HIP Bikin Hancur-Hancuran, DPR Mestinya Paham!

        "Pemerintah bisa meminta persetujuan dengan RUU BPTP baru sebatas. Sebagai contoh, usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," tambah politikus Partai Golkar ini.

        Dikatakan Bamsoet, sekarang bola ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk meminta.

        "Semua itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintahan, dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan yang didukung pada keputusan pemerintah," tuturnya.

        Baca Juga: Alhamdulillah, Jokowi Bisa Happy Gara-Gara Kabar Ini

        Selanjutnya, jika pemerintah harus mengambil keputusan, terserah kepada DPR. Akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi Covid-19 ini mereda.

        Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, mngusulkan agar RUU HIP cabut dan diganti dengan RUU BPIP. Ia juga meminta agar pembahasan RUU BPIP tersebut meminta semua elemen masyarakat.

        "Jika PBNU dari awal menyikapi diganti RUU HIP dicabut, diulang dari awal, nama juga diubah total, tidak dapat ditransfer multitafsir, langsung saja RUU BPIP, itu usulnya PBNU," kata Said Aqil usai pertemuan dengan bantuan MPR RI yang sedang berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta , Jumat (3/7/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: