PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo berupaya mendongkrak penjualan pada 2020 di era new normal. Sebab beberapa industri harus melakukan transaksi tanpa bertemu dengan konsumen. Hal ini pula yang dilakukan asuransi pelat merah tersebut dengan mengeluarkan dua platform digital, yaitu webapp.jasindonet.com dan jasindotravel.co.id.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa webapp.jasindonet.com merupakan sebuah platform penjualan asuransi dengan beberapa produk, seperti asuransi mobil, asuransi kebakaran, asuransi mudik, asuransi pelangi (penerbangan langsung terlindungi), dan asuransi mikro.
Sedangkan jasindotravel.co.id merupakan sebuah platform penjualan asuransi dengan memberikan kemudahan pembelian asuransi perjalanan bagi masyarakat, baik yang hendak berwisata maupun melakukan perjalanan bisnis.
Baca Juga: Perkuat Kebijakan Covid-19, OJK Lantik Pimpinan Satker Baru
"Melalui platform digital seperti ini, perlindungan asuransi perjalanan dapat langsung didapatkan hingga beberapa jam sebelum keberangkatan," ujar Didit (7/7/2020).
Kedua platform digital tersebut dibuat untuk masyarakat pengguna ponsel pintar, terutama generasi milenial yang gemar melakukan traveling. Dengan membeli produk asuransi perjalanan, timbul rasa aman selama dalam perjalanan. Selain itu, asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor juga merupakan produk unggulan pada platform digital Asuransi Jasindo.
"Kami melihat profil pemilik polis asuransi di Indonesia masih didominasi oleh segmen properti dan kendaraan bermotor. Oleh sebabnya, sangat penting bagi kami untuk memasukkan kedua produk tersebut ke dalam platform digital kami agar dapat memberikan kemudahan bagi tertanggung Jasindo," ucap Didit.
Saat kondisi pandemi seperti ini, Didit menjelaskan tentunya fitur digital sangat berguna untuk menghindari bertatap muka langsung dengan tertanggung. Polis yang sudah ditandatangani dapat langsung dikirimkan ke email tertanggung sehingga manfaat asuransi dapat langsung dinikmati.
Didit menambahkan, melalui platform digital Jasindo, transaksi pembayaran premi polis dapat dilakukan dengan mudah dengan beberapa moda transaksi real time, seperti kartu kredit, bank transfer, internet banking, e-wallet hingga di minimarket.
"Apabila diperlukan, diskusi dan tatap muka dengan tertanggung dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi rapat daring yang belakangan ini semakin populer dipergunakan. Selain itu, proses penyelesaian klaim juga tetap berjalan seperti biasa, tidak ada penundaan pemberian ganti rugi terhadap klaim yang terbukti valid dan dokumennya lengkap," tambah Didit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: