Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra

        Demokrat: Negara Lumpuh di Hadapan Djoko Tjandra Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Skandal buronan kelas kakap Djoko Tjandra terus jadi sorotan. Buronan kasus pengalihan hak tagih utang PT Bank Bali itu bikin geger karena menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.

        Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyinggung bahwa dalam skandal Djoko ini ada sejumlah instansi dan profesi ikut terseret. Mulai Kejaksaan Agung, Polri, Imigrasi, profesi advokat, dan kedokteran ikut tersandung.

        "Bayangkan seorang dokter itu bisa membuat surat bebas Covid-19 tanpa tes," kata Benny di Jakarta, belum lama ini.

        Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Main Mata dengan Djoko Tjandra

        Benny pun menyoroti potret pengadilan dalam kelicinan Djoko. Bagi dia, kasus Djoko ini memperlihatkan potret drama penegakan hukum di Tanah Air.

        "Negara lumpuh di hadapan seorang Djoko Tjandra. Kepolisian lumpuh, kejaksaan lumpuh," tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

        Pun, ia mengkritisi bahwa dalam kasus ini jajaran pejabat pemerintah seperti main cilukba. Segala aktivitas Djoko Tjandra di Tanah Air mulai bikin kartu tanda penduduk (KTP), urus persidangan, hingga pergi ke Malaysia selalu dapat pengawalan.

        "Ke Kalimantan dikawal, urus KTP dikawal. Coba bayangkan, ke Malaysia dikawal. Setelah itu, dia berangkat, baru kita ribut, kan malu," ujar Benny.

        Ia menyebut kasus Djoko ini memalukan karena membuat lembaga penegak hukum tak berdaya. "Ini memalukan. Drama kekonyolan penegakan hukum," katanya.

        Skandal Djoko Tjandra ini sudah menyeret tiga jenderal Polisi. Nama pertama adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Selain terancam pidana, Prasetijo sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Ia terlibat karena inisiatif membuat surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko.

        Dua jenderal lainnya yang jadi pesakitan karena melanggar kode etik lantaran terlibat dalam red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: