Polisi cukup menyosialisasikan kembali kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap selama tiga hari (3-5 Agustus 2020) saat masa pandemi Covid-19. Selepas itu, petugas akan melakukan penilangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan selepas sosialisasi ganjil genap, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai pasal berlaku.
"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Bea Cukai Diganjar Penghargaan Pemerintah Kota Dumai
Hingga besok Ditlantas Polda Metro Jaya masih menggencarkan sosialisasi di antaranya di kawasan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Para Polwan membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di persimpangan Sarinah tepat di depan pengendara.
Petugas juga memberikan imbauan untuk menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak dan rajin menjaga kebersihan. Menurut Sambodo, kebijakan ganjil genap mampu menekan angka kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Jakarta.
Polisi tak menampik masih banyak pengemudi mobil yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap. Dari total 369 pengendara yang melanggar, kebanyakan pelanggaran terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: