Kantor televisi Al Jazeera mengatakan kepolisian Malaysia menggeledah kantornya di Kuala Lumpur, Selasa, karena adanya penyelidikan terhadap isi berita yang menampilkan perlakuan pemerintah terhadap pekerja migran ilegal selama pandemi COVID-19.
Tayangan berjudul "Terkunci saat Karantina di Malaysia", disiarkan pada 3 Juli, menyulut kecaman dari Pemerintah Malaysia yang menyebut berita itu tidak akurat, menyesatkan dan tidak berimbang.
Sejumlah organisasi pegiat hak asasi manusia menuding pemerintah mengekang kebebasan pers setelah beberapa wartawan Al Jazeera diinterogasi oleh kepolisian. Bahkan, kepolisian menyelidiki para saksi untuk dugaan penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Komunikasi.
Baca Juga: Edan! Ditangkap Polisi di Malaysia, Djoko Tjandra Masih Santuy
Kepolisian Malaysia juga menyita dua komputer dari kantor perwakilan Al Jazeera di Kuala Lumpur saat penggeledahan, demikian informasi dari Al Jazeera, media asal Qatar.
"Penggeledahan kantor dan penyitaan beberapa komputer jadi langkah pemerintah yang kian meresahkan, khususnya untuk kebebasan pers dan aksi demikian menunjukkan seberapa jauh mereka akan bertindak untuk mengintimidasi wartawan," kata Al Jazeera.
Al Jazeera mengatakan mereka tetap berpegang teguh pada pemberitaan yang telah ditayangkan dan meminta otoritas terkait menghentikan proses penyelidikan. Kepolisian Malaysia tidak menanggapi pertanyaan terkait masalah tersebut.
Otoritas di Malaysia menangkap ratusan pekerja migran ilegal, di antaranya termasuk anak-anak dan pengungsi dari etnis Rohingya, setelah pemerintah memberlakukan karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: