Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantongi 12 Juta Rekening, Subsidi Gaji Cair 25 Agustus

        Kantongi 12 Juta Rekening, Subsidi Gaji Cair 25 Agustus Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, program bantuan dampak pandemi corona tersebut bisa segera diluncurkan akhir bulan ini.

        "Alhamdulillah teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida seusai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

        Baca Juga: Subsidi Gaji yang Terganjal BPJAMSOSTEK

        Ida menjelaskan, subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

        "Jadi, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida menjelaskan.

        Nantinya, subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta).

        "Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan, 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," jelasnya.

        Ida menambahkan, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

        Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19, dia menyatakan bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

        Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Ida menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

        "Alhamdulillah, batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Sebagaimana arahan presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: