Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perbesar AnterAja dan Titipaja, ASSA Cari Dana dari Pasar Modal

        Perbesar AnterAja dan Titipaja, ASSA Cari Dana dari Pasar Modal Kredit Foto: PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), perusahaan yang bergerak di bisnis mobilitas transportasi logistik dan penunjangnya mulai dari lini usaha penyewaan kendaraan & jasa pengemudi, balai lelang mobil, jasa logistik hingga kurir berbasis teknologi “Anteraja” memperoleh persetujuan untuk melakukan aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights Issue dari pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini.

        Presiden Direktur ASSA, Prodjo Sunarjanto, menyatakan bahwa perseroan menargetkan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,13 miliar lembar saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham yang terbit dari hasil penukaran obligasi konversi,

        “Kami berharap aksi korporasi berupa rights issue ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan usaha dan nilai aset Perseroan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

        Baca Juga: Polytama Terbitkan Obligasi, Dana yang Diincar Capai Rp450 M

        Lebih lanjut Ia menyebutkan bila dana hasil aksi korporasi ini nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan anak usaha Perseroan. “Dana akan digunakan untuk memperbesar kapasitas bisnis kurir (express courier) melalui Anteraja dan juga Titipaja sebagai inisiatif terbaru dalam mewujudkan fasilitas e-fulfillment menuju end to- end logistics,” ujarnya.

        Lebih lanjut, Prodjo menjelaskan, jika pemegang saham tidak melakukan haknya, maka kepemilikan sahamnya akan terdilusi maksimal sebesar 25%. Rencana rights issue ini akan dilaksanakan oleh ASSA setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan

        (OJK).

        Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan juga telah menyetujui perubahan sususan Dewan Komisaris Perseroan atas wafatnya (Alm.) Thomas Honggo Setjokusumo selaku Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 17 Januari 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: