Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa penegakan hukum secara adil adalah sebuah dalil yang tidak perlu persetujuan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Menurut dia, dalil berbeda dengan teori. Dalil, tidak perlu persetujuan dari siapa pun, termasuk Said Didu.
Baca Juga: Bu Menkeu Sebut Indonesia Masih Tertinggal, Eh Disamber Said Didu
“Ini dalil, tak perlu persetujuan Pak @msaid_didu. Yang dikemukakan Pak Said bahwa penegak hukum harus independen adalah juga dalil yang tak perlu persetujuan dari siapa pun. Dalil itu tak perlu persetujuan, beda dengan teori yang kadang bisa dibantah,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Jumat (21/8/2020).
Hal tersebut dikatakan sekaligus menanggapi cuitan Said Didu yang mengaku setuju dengan Mahfud terkait penegakan hukum yang adil.
“Setuju, dan yang menegakkan hukum secara adil adalah penegak hukum yang independen,” kata Said Didu menanggapi cuitan Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil