Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teroris Christchurch Dikurung Seumur Hidup, Turki: Kami Sambut...

        Teroris Christchurch Dikurung Seumur Hidup, Turki: Kami Sambut... Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Ankara -

        Turki menyambut baik vonis penjara seumur hidup tanpa yang dijatuhkan kepada teroris yang menyerang jemaah di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, tahun lalu.

        Warga negara Australia, Brenton Tarrant (29) akan dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru.

        Baca Juga: Perang Yunani-Turki di Depan Mata, Athena Ambil Langkah...

        “Pada 15 Maret 2019, seorang teroris menembaki dua masjid dan menewaskan 51 orang, termasuk warga negara Turki Zekeriya Turan, dan melukai 40 lainnya, termasuk warga kami Mustafa Boztas dan Temel Atacocugu," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

        "Kami dengan senang hati mencatat bahwa keputusan pengadilan untuk teroris ini adalah 'hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat,' yang merupakan hukuman paling berat di Selandia Baru," sambung pernyataan itu seperti dilansir dari Anadolu, Kamis (27/8/2020).

        Kementerian Luar Negeri Turki juga menyampaikan belasungkawa atas hilangnya nyawa dan menyampaikan dukungannya untuk keluarga para martir dan yang terluka.

        "Keputusan pengadilan sekali lagi mengingatkan kami akan perlunya komunitas internasional untuk bekerja sama melawan semua ideologi dan tindakan yang berasal dari Islamofobia, xenofobia, rasisme, dan kebencian," tambah pernyataan itu.

        "Turki akan terus melawan semua jenis kebencian dan diskriminasi, seperti yang telah dilakukan sejak lama," demikian bunyi pernyataan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: