Kasus Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat kembali mengkhawatirkan. Untuk itu, mulai Senin 31 Agustus 2020 besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah.
“Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut yaitu seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Minggu (29/8/2020).
Baca Juga: Darurat Covid-19, Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Esok Hari
Pembatasan juga berlaku bagi kegiatan ekonomi bisnis. Seperti usaha kafe dan restoran, serta mal, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00 WIB.
"Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midi market, super market, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tukasnya.
Pihaknya juga melakukan optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
Kemudian, mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
"Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: