Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2020, Mudah!

        Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2020, Mudah! Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Agustus berganti jadi September, tagihan listrik pun datang lagi. Namun tenang, Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih menyediakan subsidi listrik September 2020 bagi sejumlah pelanggannya.

        Asal tahu saja, PLN membebaskan tagihan listrik bagi konsumen dengan listrik daya 450 VA (rumah tangga). Ada pula potongan tagihan 50% untuk pelanggan 900 VA (rumah tangga).

        Nah, bagaimana sih cara untuk mendapat bantuan pembebasan dan subsidi tagihan listrik tersebut?

        Baca Juga: Bill Gates Segera Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

        Baca Juga: PLN Pastikan Jaringan Listrik Jakarta dan Sekitarnya Makin Andal

        Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2020

        - Cara Dapat Listrik Gratis Lewat Situs PLN

        1. Buka situs www.pln.co.id > pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

        2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

        3. Token gratis akan tersedia di layar.

        4. Masukkan token gratis itu ke meteran, sesuai ID Pelanggan

        - Cara Dapat Listrik Gratis Lewat WhatsApp

        1. Buka WhatsApp.

        2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

        3. Ikuti petunjuk > salah salah satunya, masukkan ID Pelanggan

        4. Token gratis akan muncul

        5. Masukkan token gratis ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan.

        Apakah Saya Berhak Dapat Listrik Gratis PLN?

        Untuk mengetahui apakah Anda berhak memperoleh subsidi/pembebasan biaya listrik, ikuti langkah berikut ini:

        1. Periksa struk pembayaran bulan lalu.

        2. Cek kolom Tarif/Daya.

        3. Untuk pelanggan rumah tangga:

        - Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik.

        - Jika di kolom Tarif/Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik.

        4. Untuk pelanggan UMKM/industri kecil:

        - Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: