Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan, program penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang menerima gaji di bawah Rp5 juta berpeluang diteruskan.
"Kita harapkan kalau program ini baik, bisa diteruskan. Tapi, sekarang ini keputusannya program hanya bisa berjalan sampai Desember," ujar Erick, Rabu (2/9/2020).
Erick menjelaskan, Komite dan Kadin sepakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi program subsidi gaji pekerja. Pemerintah menganggarkan dana senilai Rp37,8 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
Baca Juga: Erick Bawa Kabar Baik: Ada Vaksin Covid-19 Gratis Awal 2021
Baca Juga: Sri Mulyani Sesumbar RI Lebih Baik dari Thailand & Malaysia
Erick menambahkan, para pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan dalam dua tahap langsung ke nomor rekening penerima.
"Sebesar Rp1,2 juta yang dibagikan untuk gaji September-Oktober pada Agustus dan September ini, targetnya di pertengahan September ini kalau bisa sudah tembus kira-kira 13,8 juta penerima. Dan sisanya akan dibayarkan Oktober akhir atau November awal," ujar Erick.
Erick menuturkan, pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyaluran upah subsidi itu agar meningkatkan daya beli masyarakat.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya memastikan program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan implementasinya berjalan dengan baik.
"Yang diberikan subsidi dengan gaji maksimum Rp5 juta melalui progran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja di semua sektor yang terdaftar. Inyaallah ini bisa berjalan dengan baik karena program ini adalah program yang sangat membantu kami," ujar Roeslani, Rabu (2/9/2020).
Roeslani mengatakan, adanya komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha secara intens dan reguler diharapkan implementasi program pemerintah dapat berjalan lebih baik lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: