Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Terima Subsidi Gaji atau UMKM? Cek Lagi Syaratnya!

        Belum Terima Subsidi Gaji atau UMKM? Cek Lagi Syaratnya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah terus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha, pekerja hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tersebut diberikan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi virus corona.

        Untuk UMKM, pelaku usaha diberikan bantuan produktif Rp2,4 juta sebagai modal kerja. Bagi pekerja diberikan subsidi gaji Rp600.000 selama empat bulan dan korban PHK diberikan pelatihan dan bantuan dalam program Kartu Prakerja.

        Hanya saja dari bantuan-bantuan sosial yang telah disiapkan tersebut, tidak semua mendapatkannya. Pasalnya ada kriteria atau syarat yang mesti dipenuhi sebelum bansos tersebut diberikan.

        Baca Juga: Sinyal Erick: Subsidi Gaji Lanjut di 2021, Menaker Gak Setuju?

        Baca Juga: Kuota Subsidi Gaji Sisa 1,7 Juta, Erick Minta Tolong ke Kadin

        Seperti BLT subsidi gaji Rp600.000 yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Ada enam syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapat bansos tersebut.

        1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

        2. Pekerja atau buruh

        3. Terdaftar dan aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan

        4. Kepesertaan aktif sampai Juni 2020

        5. Gaji di bawah Rp5 juta

        6. Memiliki rekening bank aktif

        Kemudian untuk UMKM yang mendapat bantuan produktif juga memiliki syarat dan kriteria tertentu. Misalnya, tidak sedang melakukan pinjaman di bank, terdaftar di dinas koperasi.

        Bukan PNS, TNI atau Polisi dan bukan pegawai BUMN/BUMD. Bantuan ini diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

        Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan dalam program Kartu Prakerja. Ini merupakan program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: