Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Erick Restui Staf Ahli, Kemampuan Direksi BUMN Tanda Tanya Besar

        Erick Restui Staf Ahli, Kemampuan Direksi BUMN Tanda Tanya Besar Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai direksi adalah jabatan profesional yang mestinya diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Adanya posisi staf ahli, menurut dia, justru mengindikasikan bahwa direksi yang diangkat bukanlah seorang yang ahli.

        "Berarti dengan mengizinkan pengangkatan ini, berarti pak menteri mengkonfirmasi bahwa yang diangkat menjadi direksi BUMN adalah bukan ahlinya, karena itu mengizinkan staf ahli," kata Said Didu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

        Said menjelaskan, langkah Erick untuk mengizinkan pengangkatan staf ahli direksi terbilang kontradiksi. Satu sisi, Erick memangkas banyak direksi, namun di sisi lainnya dia memberikan peluang bagi orang luar untuk masuk dalam BUMN. Padahal kata Said, di dalam internal BUMN sendiri banyak orang yang cukup menguasai bidangnya masing-masing.

        Baca Juga: Waduh, Bos-bos BUMN Besar Kibuli Erick Thohir

        Baca Juga: Ekonomi Jeblok, Utang Luar Negeri BUMN Gila, Gak Ada Akhlaknya..

        "Staf ahli itu kan macam-macam definisinya, pertanyaan saya, apakah umpamanya, ahli perkebunan diangkat jadi dirut, apakah masih butuh ahli. Apakah ada ahli yang lebih hebat dari orang yang sudah bekerja 25 tahun di perkebunan, apakah ada ahli yang lebih hebat dari seseorang yang sudah bekerja di Garuda selama 25 tahun," ujar Said.

        Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

        Sementara itu, juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: