- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Waduh! Kebijakan Kemenhub Soal SSS Berpotensi Gerus Pendapatan Operator Angkutan Penyeberangan
Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai short sea shipping (SSS) dinilai akan menggerus pendapatan operator angkutan penyebrangan.
Ketua DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyatakan jika hal tersebut lantaran lintasan SSS berpotensi berhimpit dengan lintasan yang biasa dijalakan angkutan penyeberangan.
"Potensi lintasan berhimpit tersebut dapat terjadi karena perizinan yang dikeluarkan oleh 2 direktorat dalam satu Kementerian Perhubungan yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa adanya koordinasi dan batasan yang jelas, baik dari sisi jarak lintas maupun spesifikasi kapal yang digunakan," ujar Khoiri dalam sebuah diskusi secara Virtual yang ditulis Kamis (17/9/2020).
Ia mengungkapkan bahwa, munculnya kebijakan ini bisa dibilang mempertontonkan tak adanya sinkronisasi kebijakan di dalam satu kementerian. "Sudah jelas bukan hanya SSS saling membunuh, pelaku usaha lama yang sudah ada layanan puluhan tahun dibunuh pendatang baru yang regulasinya tidak seimbang. Begitu bayak kebebasan tarif jadwal dan regulasi mau operasi atau tidak suka-suka saja. Sedangkan di perhubungan darat (penyeberangan) highly regulated," jelas dia.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Tak Akan Stop Operasional Tol Lauta
Sementara itu, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengutarakan bila, adanya kebijakan ini harusnya Kemenhub menggabungkan dua direktorat dan membentuk Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Angkutan Perairan.
"Pemerintah harus membentuk Direktorat Jenderal Angkutan Perairan di Kementerian Perhubungan, sebagai pembina tunggal terhadap angkutan perairan, guna menghapus dualisme pembinaan sebagaimana terjadi saat ini," ujarnya.
Alvin juga mengakui, operasional SSS atau pelayaran menyisir pantai berpotensi berhimpitan dengan aktivitas angkutan penyeberangan sehingga menyusahkan pelaku usaha penyeberangan.
"Kami tidak mau ada keberpihakan, kalau dileburkan Dirjen Laut hilang ya akhirnya ini soal anggaran mati-matian akan dipertahankan. Menterinya berani atau tidak, kami menilai darat mengurusi kapal ini tidak sesuai kompetensi, seberapa kuat seorang menteri menghadapi birokrat," tukas dia.
Sebagai informasi, SSS adalah pola angkutan komersial yang memanfaatkan aliran sungai dan perairan pesisir pantai untuk memindahkan barang komersial dari pelabuhan utama ke tujuan pelabuhan yang dilayani oleh SSS adalah pelabuhan domestik. Dimana, telah ada 2 rute SSS yang dijalankan oleh pemerintah, yakni lintasan Tanjung Wangi – Lembar yang berimpitan dengan lintasan penyeberangan Lembar – Padangbai dan Ketapang - Gilimanuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri