Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Tugure ke Perusahaan Milik Hary Tanoe Ditolak

        Gugatan Tugure ke Perusahaan Milik Hary Tanoe Ditolak Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) kepada perusahaan keuangan milik Hary Tanoesoedibjo, MNC Sekuritas. Sebagai informasi, Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.

        Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.

        Baca Juga: Platform pembayaran Digital Milik MNC Group kasih Cashback 45% Buat Bayar Listrik

        Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

        Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengatakan pihaknya mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure.

        "Hari ini, Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus dalam pernyataannya, Selasa (22/9/2020).

        Baca Juga: Digugat Pailit, Gimana Nasib Saham MNC Grup?

        Dia memaparkan tuduhan yang dilakukan Tugure tersebut tidak berdasar. Pasalnya, posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger atas beberapa produk MTN yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Perinciannya, MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B dan MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C

        "Posisi MNC Sekuritas hanya sebagai arranger. Oleh karena itu, di dalam gugatan Tugure kita menyerahkan seluruhnya kepada Majelis untuk menilai apakah gugatan Tugure valid atau tidak dan nyatanya Majelis menyatakan tidak benar," tuturnya.

        Dia menegaskan MNC Sekuritas sebagai perusahaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan tentunya sangat menjaga ketaatan atas aturan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: