Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Kasih Lampu Merah ke Perusahaan Pembiayaan, Yaitu...

        OJK Kasih Lampu Merah ke Perusahaan Pembiayaan, Yaitu... Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu merah berupa pencabutan izin usaha kepada PT Citra Mandiri Multi Finance terhitung sejak Minggu, 27 September 2020. Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-40/D.05/2020 Tanggal 23 September 2020.

        Baca Juga: Jokowi Cetuskan Jurus Jitu Lawan Covid-19, Rupiah Senggol Dolar AS Sampai Oleng!

        Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, mengungkapkan bahwa dengan adanya surat keputusan itu, perusahaan yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah itu tidak diperkenankan lagi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

        "Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya secara tertulis, Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

        Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak, Siap-Siap Dompet Jebol Nih!

        Lebih lanjut, ada beberapa poin yang wajib dilakukan oleh Citra Mandiri Multi Finance, di antaranya adalah menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya. Selain itu, perusahaan juga wajib membeikan informasi yang jelas kepada setiap pihak berkaitan dengan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.

        "Perusahaan diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan," tegasnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: