Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prancis Susun RUU Anti-Muslim, Turki Paling Ngotot Nolak: Jangan Ternakkan Xenophobia

        Prancis Susun RUU Anti-Muslim, Turki Paling Ngotot Nolak: Jangan Ternakkan Xenophobia Kredit Foto: Antara/REUTERS/Gonzalo Fuentes
        Warta Ekonomi, Ankara -

        Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan dalih menciptakan “Pencerahan Islam”.

        Kemlu Turki menganggap RUU kontroversial ini hanya akan meningkatkan xenophobia, rasisme, diskriminasi dan Islamophobia.

        Baca Juga: Prancis Ngaku Kantongi Bukti Suriah Terlibat Perang Azerbaijan-Armenia

        “Bukan urusan siapa pun untuk menargetkan agama kami yang mulai, yang namanya berarti damai, untuk ide yang dipalsukan dan dibiaskan dengan upaya untuk mencerahkannya,” papar Kemlu Turki.

        “Kami pikir mentalitas yang membentuk dasar RUU ini akan membawa pada konsekuensi buruk daripada memberi solusi pada masalah Prancis,” ungkap Kemlu Turki, dilansir Memo.

        Kemlu Turki menambahkan bahwa negara tidak memiliki hak untuk menentukan layanan agama dan penerjemahan yang dipeluk umatnya melalui UU.

        Pernyataan Turki menekankan bahwa konsep seperti Islam Eropa dan Islam Prancis bertentangan dengan konvensi legal dan hak asasi manusia (HAM).

        Turki mendorong adopsi konsep yang lebih konstruktif untuk menghormati agama dan nilai moral, bukannya melihat pihak lagi dari sudut pandang sekuler murni.

        “Kami akan memantau perkembangna RUU ini dengan dekat dan terus mengangkatnya pada Prancis agar ditarik dari platform bilateral dan multilateral,” papar Kemlu Turki. 

        Pekan lalu Macron memicu kontroversi dengan mengatakan, “Islam adalah agama yang dalam krisis di penjuru dunia hari ini.” 

        Macron menyatakan pemerintahannya berencana menyajikan RUU pada Desember untuk memperkuat UU 1905 yang secara resmi memisahkan gereja, agama dan negara di Prancis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: