Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Anies Baswedan Tambah RS Rujukan Covid-19

        Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Anies Baswedan Tambah RS Rujukan Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI terus berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan terutama kesiapan rumah sakit rujukan COVID-19. Anies mengatakan, dari 67 rumah sakit rujukan, nanti diproyeksikan bertambah menjadi 98. Dia mengatakan, fasilitas tempat tidur sampai kesiapan ruang ICU atau Intensive Care Unit akan ditambah.

        “Dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

        Baca Juga: 80% Pasien Covid-19 Adalah OTG: Bentengi Diri dengan Cuci Tangan yang Benar, Begini Caranya

        Anies menambahkan peningkatan upaya testing, tracing, dan treatment (3T) sebagai antisipasi potensi pelonjakan akan terus digenjot. Untuk diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. 

        Baca Juga: Faktanya: Gelisah Sebabkan Covid-19 Susah Sembuh Lho

        Pada periode 3-9 Oktober, jumlah orang yang dites melalui polymerase chain reaction (PCR) mencapai 63.474. Angka ini setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk. Adapun dalam satu pekan ini jumlahnya 6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO.

        Selain itu, Anies juga menyampaikan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095). Ada perbedaan dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).

        Kemudian, ada penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67. Angka ini lebih baik dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.

        Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali Pembatan Sosial Berskala Besar transisi (PSBB transisi). Dalam PSBB transisi ini, ada sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

        Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka. Kemudian, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.  “Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” ujarnya.

        Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di rumah sakit akan terus ditingkatkan kapasitasnya. 

        Pun, dari data yang ada keterpakaian tempat tidur isolasi COVID-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU sebesar 67 persen. Penurunan keterpakaian tempat tidur tersebut dapat dilihat pada perbandingan dengan pekan sebelumnya sebagai berikut.

        Tanggal | Rawat Inap | ICU

        13 Sep | 3.190 (75%) | 493 (83%)

        20 Sep | 3.741 (83%) | 519 (79%)

        27 Sep | 3.762 (78%) | 522 (72%)

        04 Okt | 4.076 (72%) | 553 (72%)

        Angka kasus positif masih tinggi termasuk di Ibu Kota Jakarta. Maka itu, yuk jangan lupa lakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan

        #pakaimasker

        #jagajarakhindarikerumunan

        #cucitanganpakaisabun

        #ingatpesanibu

        #satgascovid19

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: