Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2

        Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Mikro senilai Rp2,4 juta sudah berlangsung. Kini, program BLT UMKM telah masuk ke tahap kedua.

        Asal tahu saja, pada tahap 1, ada sekitar 9 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM; pemerintah mencatat telah mengucurkan RP21 triliun untuk program itu.

        Untuk BLT UMKM tahap 2, anggarannya akan mencapai Rp7 triliun untuk 3 juta pelaku UMKM. Jika ingin mendaftar, maka Anda perlu mengetahui cara dan syaratnya.

        Baca Juga: Kisah Startup eFishery: Bantu Tingkatkan Bisnis Budidaya Ikan di 5 Negara Asia Tenggara

        Baca Juga: Tegas, Negara Ini Tolak Arahan Amerika untuk Blokir Huawei

        Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

        Anda mesti menyiapkan dan memenuhi syarat berikut:

        1. Siapkan dokumen berikut ini:

        - Nomor Induk Kependudukan (NIK);

        - Rekening bank;

        - Surat usulan usaha mikro/Surat Keterangan Usaha.

        3. Harus Warga Negara Indonesia (WNI);

        4. Tak menerima kredit dari perbankan;

        5. Bukan ASN/PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN atau BUMD.

        Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

        1. Datangi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten/Kota;

        2. Ajukan syarat-syarat mengikuti BLT UMKM;

        3. Jelaskan kondisi usaha secara spesifik;

        4. Kementerian Koperasi (Kemenkop) meninjau kelayakan proposal bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK;

        5. Kemenkop akan memverifikasi UMKM yang layak menerima bantuan;

        6. Penyelenggara akan mengirim BLT UMKM ke rekening terdaftar.

        Sekadar informasi, pendaftaran BLT UMKM tahap dua hanya berlangsung mulai 13 Oktober hingga 25 November 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: