Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Rasa Aman di Transportasi Umum, Ini Langkah Satgas Covid-19

        Tingkatkan Rasa Aman di Transportasi Umum, Ini Langkah Satgas Covid-19 Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapid test masih menjadi kewajiban yang diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk warga yang hendak berpergian.

        Menurut Sonny Harry B. Harmadi, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, rapid test sebelum berpergian dilakukan untuk meningkatkan rasa aman di tengah penumpang.

        Baca Juga: Satgas Covid-19 Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Penanganan Pandemi

        "Adanya rapid test itu memberi rasa aman dan nyaman bagi para penumpang sehingga di transportasi umum khususnya di penerbangan, orang merasa aman setelah rapid test dan dinyatakan non-aktif, mereka merasa penumpang lainnya juga seperti itu," katanya di acara Talk Show: Naik Transportasi Umum dan Tetap Aman Covid-19 di saluran Youtube BNPB.

        Tambahnya, ia juga akan meminta masukan dari pelaku industri transportasi agar bisa meningkatkan protokol kesehatan dalam transportasi lebih baik.

        "Saya selaku Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan meminta masukan dari para pengguna angkutan umum," katanya.

        Selain itu, ia juga akan berkomunikasi langsung dengan para operator transportasi umum. Ini diperlukan untuk memberikan arahan kepada operator angkutan umum agar menerapkan protokol kesehatan yang lebih baik dan benar.

        Ini juga berfungsi sebagai penegakan protokol kesehatan, menurut Sonny. Bagi yang sudah diberitahukan, tetapi belum menerapkan protokol kesehatan akan ditindak tegas.

        "Kemudian, akan bicara langsung dengan operator kereta api, stasiun, terminal untuk secara terus-menerus penegakan protokol kesehatan itu dilaksanakan baik melalui pengumuman, mengingatkan berkali-kali, maupun juga penerapan sanksi. Namun tentu, sanksi yang tidak berat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: