Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPKP Siap Kawal Dana Hibah Sektor Pariwisata

        BPKP Siap Kawal Dana Hibah Sektor Pariwisata Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp3,3 triliun bagi pemerintah daerah dan industri pariwisata. Hal tersebut bertujuan untuk menggerakan ekonomi khususnya di sektor pariwisata yang terkena dampak pandemi Covid-19.

        Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya siap melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana hibah yang diberikan oleh pemerintah supaya bisa tepat sasaran dan mampu membangkitkan sektor ekonomi di bidang pariwisata.

        "Kita (BPKP) siap melakukan pendampingan dan pengawasan implementasi dana hibah untuk sektor pariwisata supaya roda perekonomian di tempat-tempat wisata bisa kembali pulih," katanya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio di kantor BPKP, Jakarta Timur, Jumat (23/10).

        Baca Juga: Pembukaan Bioskop, Angin Segar Industri Film Nasional

        Ateh menekankan, penjelasan dan kriteria yang mendapatkan dana hibah harus betul-betul dikerjakan secara cepat dan tepat. Mengingat rencana pencairan dana hibah akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang. 

        "Bagi daerah yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat harus betul-betul dijelaskan kriterianya seperti apa termasuk pengadaannya," ungkapnya.

        Di tempat yang sama, Wishnutama Kusubandio menjelaskan, rencananya sebanyak 101 daerah akan menerima dana hibah dari pemerintah. Dana tersebut kata Wishnu, dapat digunakan untuk meningkatkan protokol kesehatan di destinasi wisata, hotel, dan restoran.

        Lebih lanjut dirinya menjabarkan, program senilai Rp3,3 triliun ini dalam rangka menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

        "Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ni membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," ucapnya.

        Seperti diketahui, Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria.

        Seperti ibu kota 34 provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan lima Destinasi Superprioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Shanies Tri Pinasthi
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: