Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Sapu Jagat Resmi Diteken Jokowi, Eh Langsung Digugat...

        UU Sapu Jagat Resmi Diteken Jokowi, Eh Langsung Digugat... Kredit Foto: Antara/Biro Pers/Rusman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law atau UU Sapu Jagat, Senin (2/11/2020) malam.

        Diketahui, Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahum 2020 Tentang Cipta Kerja. Baca Juga: Sudahlah Pak Jokowi Beri Kabar Tak Sedap, Harga Emas Hari Ini Tambah Bikin Sesak!

        Hal ini diketahui berdasarkan salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id. Baca Juga: Jokowi Klaim Tingkat Kesembuhan Covid-19 Membaik

        Sementara itu, dalam pantauan di situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. "Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," berikut bunyi isi UU Cipta Kerja, seperti dikutip, Senin (2/11/2020).

        Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

        Kemudian, sebelumnya UU Cipta Kerja diteken Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

        Ia mengatkan pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi.

        "Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: