Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner bidang Audit Internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Hidayat mengatakan OJK berkomitmen menegakkan pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan.
Salah satu upaya yang dilakukan regulator ialah dengan menyiapkan Inisiatif Strategis pencegahan korupsi sektor jasa keuangan. Adapun sejak tahun lalu OJK ditunjuk oleh KPK untuk menjadi ‘vocal point’ implementasi strategi nasional pencegahan korupsi khususnya di industri jasa keuangan (IJK).
"Sejak saat itu OJK bekerjasama dengan beberapa pelaku IJK menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang sudah digariskan oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Ahmad Hidayat dalam prescon virtual di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ekonom: Sangat Dibutuhkan
Melanjutkan upaya ini, lanjut Ahmad, OJK telah membangun Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2021 yaitu mengimplementasikan ISO 37001 mengenai sistem manajemen anti-penyuapan.
Inisiatif Strategis ini akan diimplementasikan di seluruh IJK dan internal OJK sehingga diharapkan pada tahun 2021 semakin banyak IJK yang sudah memenuhi persyaratan ISO 37001.
“Ini sangat penting untuk bisa menciptakan kepercayaan kepada pelaku usaha bahwa IJK dan OJK bisa menjadi pelopor dari penerapan ISO 37001, sehingga bisa menekan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan, dan ini penting untuk memberikan sinyal di dalam dan luar negeri bahwa IJK di Indonesia bisa comply dalam upaya penegakan keadilan di IJK dan OJK,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman