Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, PLN memperpanjang program Super Merdeka hingga 30 November 2020.
Perpanjangan ini dilakukan melihat tingginya animo pelaku UMKM/IKM pada program tambah daya tersebut. Hingga 9 November 2020, total 45 ribu pelanggan telah mendaftar untuk memanfaatkan program ini.
"Kami melihat antusiasme pelanggan masih cukup tinggi, masih banyak pelanggan UMKM dan IKM yang membutuhkan program ini. Oleh karena itu, kita perpanjang lagi sampai 30 November 2020," kata Agung dalam keterangan pers, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Pertamina Tambah Bantuan Pengungsian Gunung Merapi
Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.
"Melalui program ini kami ingin memberikan keringanan biaya tambah daya yang superekonomis demi membantu dalam meningkatkan produktivitas UMKM dan IKM ditengah pandemi," kata Agung.
Di tengah pandemi Covid-19, UMKM/IKM adalah tulang punggung kegiatan ekonomi, layanan Super Merdeka merupakan kepekaan PLN kepada pelanggan UMKM/IKM yang membutuhkan listrik untuk kegiatan bisnisnya.
Salah satu pelaku UMKM bidang pakaian di Jakarta Barat, Imelda mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 penjualannya meningkat cukup pesat sehingga membutuhkan tambahan daya listrik. Hadirnya program Super Merdeka sangat membantu usahanya.
"Dengan adanya program ini, kami tidak perlu memikirkan modal untuk tambah daya listrik. Ini sangat membantu kami," kata Imelda, Selasa (10/11/2020).
Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo Super Merdeka untuk UMKM/IKM dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, e-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, website www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: