Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Pandang Bulu Habib Rizieq, Ketua Satgas Covid-19 Puji Ketegasan Anies

        Tak Pandang Bulu Habib Rizieq, Ketua Satgas Covid-19 Puji Ketegasan Anies Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, merespons positif langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjatuhkan Sanksi pelanggaran protokol kesehatan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

        Ia memuji langkah Anies sebagai langkah yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

        "Saya selaku ketua satgas penanganan COVID- 19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di petamburan," kata Doni dalam konferensi persnya di Wisma Atlet, Jakarta Minggu 15 November 2020.

        Dalam acara yang dilakukan di Petamburan tersebut, Anies telah mengirim tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Arifin. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan penyelenggara acara harus dijatuhi sanksi.

        "Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," ujar Doni

        Menurut Doni, Tim Satgas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta telah melakukan tugasnya dengan baik. Tim satgas telah melakukan penindakan kepada jemaah dan warga yang tidak menjalankan Protokol kesehatan di tempat tersebut.

        "Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," ujar Doni

        Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. HRS dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan karena sejumlah kegiatan yang dilakukannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: