Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan: Anda Boleh Cek Wilayah Mana di Indonesia yang Kirim Surat Ingatkan Keramaian

        Anies Baswedan: Anda Boleh Cek Wilayah Mana di Indonesia yang Kirim Surat Ingatkan Keramaian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang menciptakan kerumunan.

        Langkah Satpol DKI Jakarta yang memberikan denda maksimal Rp50 juta kepada Habib Rizieq dianggap sebagai formalitas. Kata Anies, pihaknya telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

        Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi

        "Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

        Anies memaparkan, Pemkot Jakarta Pusat sudah bersurat kepada Habib Rizieq untuk mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan pernikahan putrinya. "Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," ucap dia.

        Mantan Mendikbud itu pun menyinggung penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang tengah berlangsung. Dalam acara kampanye tersebut juga tak jarang menciptakan kerumunan massa.

        "Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" kata Anies.

        Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta juga langsung menindak jika adanya pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan aturan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

        "Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya, yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelas dia.

        Ia menegaskan, selama ini Pemprov DKI Jakarta memilih menindak setiap aktivitas kerumunan yang ada di Ibu Kota.

        "Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Pergub dan itu yang menjadi rujukan," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: