Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Cuma karena Satu Kasus, Prestasi Anies Dianggap Tidak Ada Artinya!

        Jangan Cuma karena Satu Kasus, Prestasi Anies Dianggap Tidak Ada Artinya! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Dalam instruksi tersebut, Tito mengingatkan akan adanya sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

        Mardani mengatakan, jika memang instruksi tersebut dikeluarkan oleh Mendagri, maka harusnya penegakan hukum dapat dilakukan secara adil. Dia meminta agar tidak boleh dalam pelaksanaannya ada kesan pilih kasih.

        "Jangan ada pendekatan penegakan hukum yang tidak adil. Kisah pemanggilan Gubernur DKI mesti diikuti jika ada kepala daerah lainnya yang juga melanggar," kata Mardani, Jumat (20/11/2020).

        Baca Juga: Gaungkan #KamiBersamaHRSdanAnies, Netizen: Insyaallah Bangsa Ini Masih Ada Harapan

        Mardani mengingatkan Tito bahwa aturan dan hukum harus diterapkan kepada semua kalangan. Jika ada satu kepala daerah dipanggil karena dinilai abai menerapkan protokol kesehatan, maka kepala daerah lainnya juga diperlakukan hal yang serupa.

        Menurut Mardani, apa yang terjadi di DKI terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan, adalah hal yang kurang tepat. Anies, kata dia, melakukan tugasnya dengan baik selama pandemi COVID-19 seperti memberikan masker dan membuat kebijakan yang dianggap tepat untuk mengatasi COVID-19.

        Hasilnya, saat ini DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang cukup baik dalam menangani virus asal Wuhan, Tiongkok ini. "Jadi jangan cuma karena satu kasus, prestasi seorang kepala daerah bisa dianggap tidak ada artinya. Semua harus adil,"  ujarnya.

        Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya.

        Diketahui Anies Baswedan sempat diperiksa polisi atas dugaan pembiaran kerumunan massa di acara Maulid Nabi yang digagas oleh Habib Rizieq Shibah berikut adanya acara pernikahan putri kandung Rizieq yang dihadiri banyak undangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: