Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FPI Nggak Terdaftar di Kemendagri, Anak Buah Rizieq Cuek: Enggak Peduli!

        FPI Nggak Terdaftar di Kemendagri, Anak Buah Rizieq Cuek: Enggak Peduli! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI)Yanuar Aziz menegaskan tidak peduli organisasi masyarakat (Ormas) FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

        "FPI enggak peduli!," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2020).   Baca Juga: Ada Kabar Mau Dibubarin Seragam Loreng, FPI Balik Nasihati TNI

        Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air. "Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia.  Baca Juga: Warganet Ramai-Ramai Dukung Pangdam Jaya, Sampai Minta 'Bubarkan FPI'?

        Yanuar menerangkan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. Dia menilai, SKT Kemendagri, hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.

        Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).

        Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: