Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikuti Langkah Amerika, Inggris Resmi Larang Penggunaan Teknologi 5G China

        Ikuti Langkah Amerika, Inggris Resmi Larang Penggunaan Teknologi 5G China Kredit Foto: REUTERS/Sergio Perez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Inggris akhirnya menetapkan aturan yang melarang perusahaan telekomunikasi Inggris menggunakan perangkat 5G baru rakitan Huawei.

        Melansir Reuters, Senin (30/11/2020), aturan itu mulai berlaku September 2021 sebagai bagian dari rencana membersihkan teknologi rakitan Negeri Tirai Bambu dari jaringan 5G Inggris.

        "Saya menentukan jalan yang jelas untuk menghapus vendor berisiko tinggi dari jaringan 5G kami," kata Menteri Digital Inggris, Oliver Dowden.

        Baca Juga: Dituding Sekongkol Sama Amerika Buat Tangkap Putri Miliarder China, Ini Reaksi Polisi Kanada

        Baca Juga: Jajaran Trump Masih Tekan China, Malah Mau Boikot 4 Perusahaan China Lagi!!

        Sekadar informasi, Inggris telah memerintahkan penghapusan seluruh teknologi Huawei dari jaringan 5G pada akhir 2027, sejalan dengan sekutunya di bidang intelijen, Amerika Serikat (AS).

        China mengkritik keputusan itu, sedangkan pekan lalu Huawei berkata, "kami kecewa Inggris berupaya menghapus teknologi Huawei dari peluncuran 5G Inggris setelah penerbitan UU baru yang bisa mendenda perusahaan 100 ribu pound (sekitar Rp1,9 miliar) jika melanggar larangan."

        Selain itu, Inggris juga mengumumkan strategi baru untuk mendiversifikasi rantai pasokan 5G, terdiri atas: investasi awal 250 juta pound (sekitar Rp4,7triliun), uji coba dengan menggandeng perusahaan Jepang NEC, dan pendirian fasilitas penelitian baru.

        Lebih lanjut, Inggris juga melarang pembelian peralatan teknologi 5G Huawei setelah akhir tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: