Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada Januari 2021 harus dilakukan dengan syarat yang ketat.
"Dengan memperhatikan beberapa hal, pemerintah melakukan evaluasi PJJ dengan mendengarkan berbagai pihak, hasilnya digunakan sebagai dasar menyesuaikan SKB Empat Menteri pada masa pandemi COVID-19 yang sudah diumumkan jauh hari," ujar Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah KPAI di Jakarta, Senin.
Tujuannya agar pemda bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung. Karena itu Nadiem menyampaikan lagi bahwa PTM pada Januari 2021 dimulai dengan prasyarat yang ketat.
Dia menambahkan peta zonasi risiko COVID-19 tidak lagi menentukan izin pembelajaran tatap muka. Kemudian kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin dari Pemda atau Kanwil Dikbud atau kantor Kemenag.
"Tetap harus mendapatkan izin dari satuan pendidikan dan orang tua dan tidak harus serentak se kabupaten/kota tapi bisa bertahap dari desa, kelurahan, kecamatan, semuanya tergantung keputusan Pemda tersebut, " kata dia.
Selain itu, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua. Orang tua memiliki hak penuh anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, apabila izin tidak diberikan maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
"Apabila ketiga tahapan terpenuhi maka peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap," kata dia.
Sementara bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya pembelajaran tatap muka maka anak tersebut harus tetap difasilitasi pendidikan jarak jauh. Nadiem meminta Pemda untuk mempertimbangkan dengan matang pembelajaran tatap muka karena virus COVID-19 masih menyebar dan perlu ditekan lajunya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: