Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bamsoet: Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat

        Bamsoet: Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, sejak menerima rekomendasi MPR periode 2014-2019 untuk melakukan amandemen terbatas UUD, khususnya dalam rangka menghadirkan kembali GBHN (MPR saat ini menyebutnya dengan Pokok-Pokok Haluan Negara/PPHN), MPR periode 2019-2024 langsung merespon dengan mengkajinya dengan sangat serius.

        Namun, wacana yang berasal dari rakyat ini realisasinya mesti sesuai dengan aspirasi rakyat.  Karena itu, MPR menggunakan berbagai cara untuk mendekati rakyat secara langsung guna melakukan serap aspirasi. Termasuk lewat Silaturahmi Kebangsaan dengan mengunjungi berbagai elemen masyarakat, seperti: pimpinan partai politik; tokoh masyarakat dan agama seperti NU, Muhammadiyah, PGI, Permabudhi, Matakin; serta menyambangi para akademisi di berbagai perguruan tinggi.

        Dari berbagai dialog dan diskusi, muncul satu kesimpulan, elemen masyarakat tersebut intinya mendukung adanya rekomendasi tentang perlunya kehadiran PPHN. “Itu sangat baik menurut saya. Ditambah lagi, akhir-akhir ini saya mendapatkan sinyal baik dari pemerintah, tampaknya gayung akan bersambut terkait isu haluan negara ini, MPR menjadi makin optimis,” kata Bambang.

        Baca Juga: MPR: Benny Wenda Tak Lagi Berstatus WNI, Panggil Dubes Inggris...

        Baca Juga: Tertunda Karena Pandemi, Wapres: Program Sejuta Rumah Perlu Strategi Baru

        Pada Kamis (3/12/2020), dalam diskusi 'Reposisi Haluan Negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat' di Kompleks MPR/DPR, Ketua MPR dari partai Golkar dengan sapaan akrab Bamsoet ini menegaskan, restorasi haluan negara merupakan agenda nasional yang sangat penting dan mendesak harus segera diwujudkan, untuk memberikan arah bagi rencana pembangunan nasional.

        Haluan negara juga  sebagai instrumen dalam mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam alinea ke-2 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

        Di sinilah, lanjut Bamsoet, peran haluan negara yang memiliki prinsip-prinsip direktif, berfungsi sebagai kaidah penuntun pembangunan nasional menjadi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan amanah alinea ke-2 tersebut.

        Sebagai penuntun, haluan negara berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai filosofis Pancasila yang bersifat abstrak dan nilai-nilai normatif konstitusi, ke dalam berbagai pranata publik yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan pembangunan secara terpimpin, terencana, terpadu.

        Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menyampaikan posisi legal substantif haluan negara adalah hal menarik dan penting yang perlu didiskusikan dalam FGD ini. Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ paling tepat untuk mewadahi haluan negara ternyata mengerucut pada dua alternatif.  Pertama, diatur langsung dalam konstitusi. Yang kedua, melalui Ketetapan MPR.

        Diungkapkan Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial.  Untuk itu, PPHN hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.

        Alasan pertama, menempatkan PPHN dalam konstitusi dianggap tepat dilihat dari basis sosial bangsa Indonesia. Sebab, sebagai negara kekeluargaan, sudah selayaknya pembangunan nasional tidak dirumuskan sendiri tapi harus dirumuskan dan menjadi konsensus bersama seluruh warga negaranya. 

        Kedua, dengan menempatkan PPHN dalam konstitusi maka status hukumnya akan sangat kuat sesuai dengan ajaran supremasi konstitusi yang dianut Indonesia.

        Ketiga, PPHN yang dimuat dalam konstitusi selain bersifat prinsip dan petunjuk, juga berisikan rencana pembangunan jangka panjang nasional 25 tahun, 50 tahun atau bahkan 100 tahun.  Dengan demikian, tujuan pembangunan nasional jangka panjang dapat lebih terencana.

        Keempat, adalah implikasi hukum. Karena status PPHN dalam konstitusi kuat, maka pelanggaran-pelanggaran terhadap PPHN yang dilakukan oleh Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya harus memiliki dampak dan implikasi yang jelas baik itu implikasi politik, sosial maupun hukum.

        “Implikasi sosial dan politik dapat dikeluarkan oleh MPR tapi bersifat moral dan himbauan saja.  Sementara itu, untuk implikasi hukum pelanggaran PPHN dapat dilajukan dalam dua bentuk. Yakni, MPR meminta DPR menggunakan hak budgetnya untuk menolak proposal RAPBN. Dengan demikian, Presiden dan lembaga negara lainnya dipaksa untuk membentuk rencana program dan anggaran yang sesuai dengan PPHN.  Lalu, melalui mekanisme pengadilan. Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mungkin menerima judicial review jika ada kebijakan negara yang tidak sesuai dengan PPHN. 

        “Pembahasan implikasi hukum ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi penolakan-penolakan dan salah tafsir,” tambahnya.

        Di sisi lain, ujar Bamsoet, banyak pula pakar yang menyarankan agar bentuk hukum PPHN melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Argumentasinya, Pertama, pilihan bentuk hukum TAP MPR adalah alternatif yang lebih rasional, khususnya ketika MPR sulit mengupayakan konsensus politik untuk mengatur agar PPHN masuk dalam konstitusi.

        Kedua, hadirnya PPHN melalui bentuk hukum TAP MPR tidak perlu selalu dihadapkan dengan sistem Presidensial karena PPHN, tidak serta merta menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang bisa meminta pertanggung jawaban Presiden dan memberhentikannya karena melanggar PPHN.

        Ketiga, kelebihan penguatan PPHN melalui TAP adalah apabila ada keperluan untuk melakukan penyesuaian substansi di tengah perjalanan, akan lebih mudah dilakukan. Karena, prosedur perubahannya lebih mudah dibanding perubahan UUD yang memerlukan prosedur khusus dan sangat ketat. 

        Keempat, penegakkan hukum PPHN bisa dilakukan melalui permintaan hak budget parlemen dan atau melalui pengadilan di MK.

        Kelima, PPHN hanya mengatur hal-hal pokok saja yang memuat arahan untuk  ditindaklanjuti dalam program pembangunan yang akan disusun oleh Presiden dan lembaga negara lainnya sesuai dengan kewenangannya. Intinya, PPHN harus dapat memastikan arah dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, keterbelakangan yang menjadi persoalan besar bangsa Indonesia.

        Bamsoet berharap, acara FGD ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran bagus yang dapat memperkaya tujuan untuk maju ke langkah selanjutnya yang lebih konkrit, yakni penyiapan tahapan-tahapan menuju sidang istimewa dalam rangka menghadirkan kembali PPHN sesuai dengan ketentuan yang ada, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: