Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membatasi kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna per Senin 14 Desember 2020. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.
Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Selasa (15/12/2020), melalui surat nomor S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020 OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Kresna.
Baca Juga: Sri Mulyani Kontra dengan Luhut, Ogah Ada Rem Darurat Lagi!
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: