Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Langgar Aturan, Akhirnya OJK Lakukan Ini ke Kresna Life

        Banyak Langgar Aturan, Akhirnya OJK Lakukan Ini ke Kresna Life Kredit Foto: Kresna Life
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengumuman resmi, OJK memberlakukan pembatasan kegiatan usaha karena melanggar sejumlah aturan, terutama berkaitan dengan tidak terpenuhinya rekomendasi dan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.

        Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa salah satu poin pelanggaran tersebut adalah Kresna Life tidak menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05.2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. Baca Juga: Nilainya Tembus Belasan Triliun, Kontrak Tambang Anak Usaha Delta Dunia & Berau Coal Berlanjut

        Berikutnya, Kresna Life juga tidak memenuhi ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, di antaranya melalui pembuatan kesepakatan penyelesaian kewajiban. Hal ini tentu melanggar ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.  Baca Juga: Kresna Graha Gigit Jari: Keuntungan Lenyap, Rugi Ratusan Miliar Rupiah Menjerat

        Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lambat 30 hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta, dan perusahaan asuransi. Lebih lanjut, Kresna Life juga melanggar ketentuan mengenai rasio pencapaian solvabilitas minimum 100%.

        "Perusahaan melanggar ketentuan Pasal Ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari MMBR," tegasnya dilansir pada Kamis, 17 Desember 2020.

        Ihsanuddin menambahkan, dengan adanya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 7 Desember 2020 hingga teratasinya penyebab dijatuhkannya sanksi tersebut.

        "Di samping itu, Kresna Life wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," tutupnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: