Kepolisian Resor Pangkep akhirnya menetapkan dua pelaku terduga penyebar video syur mantan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berinisial AR, Sabtu 19 Desember 2020.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakikan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan dua tersangka penyebar video kemarin. Pertama insialnya SAR, yang kedua inisialnya M," kata Endon.
Tersangka SAR (38) telah ditahan dirutan Polres Pangkep, sedangkan tersangka M (38) belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif. Sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang Pangkep.
"Rencananya akan dilakukan sweb test pada hari senin tanggal 21 Desember 2020," lanjutnya.
Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan Handphone miliknya atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR.
"Di mana dalam rekaman tersebut pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum dikamar hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," ungkap Endon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan Rp1 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman