Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 22 Desember 2020, Naik Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

        Mulai 22 Desember 2020, Naik Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi akan mewajibkan penumpang menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat naik kereta api di Pulau Jawa. Kebijakan ini akan berlaku besok, Selasa 22 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021.

        "KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

        Baca Juga: KAI Telah Berangkatkan 38.147 Penumpang Jelang Natal dan Tahun Baru 2021

        Dadan mengatakan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

        "Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," katanya.

        Setiap pelanggan KA Jarak Jauh juga harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

        Adapun KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000, terhitung mulai Senin, 21 Desember 2020. Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup.

        "Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi," kata Dadan.

        Proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi sehingga calon pelanggan diimbau menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di stasiun diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

        "Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," katanya.

        Dadan menuturkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

        "Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutur Dadan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: