Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 tahun 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai provinsi terinovatif.
"Jakarta -kembali diakui- kota peduli HAM !!. Alhamdulillah, sesudah beberapa hari lalu menerima penghargaan Provinsi Terinovatif dari Kemendagri, kini penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Anies dalam akun Facebook-nya, Kamis, 24 Desember 2020.
Anies merasa bersyukur, bukan saja di tingkat provinsi yang dinilai berhasil melaksanakan tujuh kriteria HAM, sehingga diberikan penghargaan tapi seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta juga dinilai berhasil dan semua menerima penghargaan.
"Ini menandakan bahwa keseriusan melaksanakan prinsip-prinsip HAM itu merata dan di semua wilayah Jakarta," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta dinilai telah memenuhi tujuh syarat kriteria daerah peduli HAM di antaranya mencakup hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan yang diukur berdasarkan indikator struktur, proses, juga hasil, dengan data dukung penilaian tahun 2019.
"Terima kasih dan selamat kepada seluruh jajaran yang bekerja keras menjalankan kegiatan pemenuhan HAM. Kerja sunyi itu kini terlihat dan diakui. Selamat kepada para wali kota dan bupati," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat