Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Rakyat Sudah Menunggu Lama

        DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Rakyat Sudah Menunggu Lama Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pihak mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat juga disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

        "Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, Rabu 30 Desember 2020.

        Baca Juga: FPI Dibubarkan, Hendropriyono: Rakyat Bisa Berharap Hidup Lebih Tenang

        Irma meminta masyarakat yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat.

        Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI. "Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," katanya.

        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disebut mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan. Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

        Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Dalam pasal selanjutnya, kata Ace, terutama pasal 61, disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu. Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah dinilai sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

        "Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memosisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan, dan lain-lain," ujarnya.

        Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq menilai langkah pemerintah membubarkan FPI untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

        "Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," kata Maman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: