Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Gelombang Massa di Sidang Habib Rizieq Esok Hari, Petugas Sudah Lakukan....

        Cegah Gelombang Massa di Sidang Habib Rizieq Esok Hari, Petugas Sudah Lakukan.... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siap menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya. Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar besok, Senin, 4 Januari 2020. 

        Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengantisipasi adanya gelombang massa yang datang untuk mendukung Habib Rizieq Shihab, pada sidang perdana besok. Baca Juga: Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan

        "Insya Allah besok akan digelar prapid tersebut. Dan itu pun kita untuk mengantisipasi, takutnya ada massa, ada massa dan tidaknya, yang kita sudah koordinasi dengan pihak keamanan maupun Satgas Covid-19," kata Suharno kepada MNC Media, Minggu (3/1/2021).

        Rencananya, sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Namun, kata Suharno, sidang digelar sesuai dengan kedatangan pihak penggugat dan tergugat.  Baca Juga: Sesumbar Bakal Dibinasakan Seperti FPI, PKS: Sayang Banget, Mikirnya Kayak Orang Gak Sekolah!

        "Kalau sidang, jadwal dari penetapan hakimnya antara jam 11 atau 10an, tapi semua tergantung para pihak," ucapnya.

        Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

        Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

        Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: