Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nah Loh! Bicarakan Saham M Cash, Bursa Ultimatum Raffi dan Ari Lasso Soal Tuntutan Hukum

        Nah Loh! Bicarakan Saham M Cash, Bursa Ultimatum Raffi dan Ari Lasso Soal Tuntutan Hukum Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) tak tinggal diam dengan aksi dua publik figur sekaligus influencer Tanah Air, Raffi Ahmad dan Ari Lasso yang membicarakan PT M Cash Intergrasi Tbk (MCAS) dalam postingan instagram masing-masing. 

        Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono W Widodo dengan lantang memberikan ultimatum kepada keduanya. Ia mengingatkan jika baik Raffi maupun Ari Lasso memiliki tanggung jawab moral kepada para followernya. Tak hanya itu, keduanya juga bisa dituntut secara hukum apabila ada yang merasa dikecewakan. 

        Baca Juga: Makin Jadi Sultan, Intip Koleksi Saham Raffi Ahmad yang Cuannya Aja Udah Bikin Iri Guys!

        "Kita akan ajak diskusi para influencer ini untuk diskusi, di satu pihak kami menyambut positif influencer seperti mereka namun juga perlu mengingatkan mereka akan tanggung jawab moral mereka untuk para follower nya dan kemungkinan potensi tuntutan hukum dari para pengikut nya apabila ada yg bisa dikecewakan," ujar Laksono, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

        Baca Juga: Membongkar Perjalanan M Cash yang Jadi Perbincangan Raffi Ahmad dan Ari Lasso

        Tak berhenti hanya disitu, agar memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang berinvestasi di pasra modal, Ia juga mengajak keduanya untuk untuk mengikuti sekolah pasar modal. 

        "Kita juga mengajak mereka ikut Sekolah Pasar Modal bagi yg belum pernah mengikuti" tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: